Kamis, 08 Januari 2009

PIAGAM MADINAH (MADINAH CARTER)

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengash lagi Maha Penyayang
Ini adalah kesepakatan yang ditulis oleh Muhammad Rasululllah dengan orng-orang muslim (Makkah) Quraisy dan Yasrib serta siapa pun yang mengikuti mereka dan yang menyatakan kesetian untuk berjihad bersama mereka.
1.Mereka adalah satu komunitas (umat) yang berbeda dari masyarakat yang lain.
2.Kaum Muhajirin dari Quraisy, sesuai dengan adat kebiasaan berlaku sebelumnya, hendaklah bekerja sama dalam membayar tebusan untuk membebaskan anggota mereka yang ditawan. Tiap-tiap kelompok harus membebaskan anggota yang ditawan dengan cara yang benar dan baik.
3. Bani Auf, sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku, hendaklah bekerja sama dalam mengupayakan pembayaran tebusan anggota mereka yang ditawan. Tiap-tiap kelompok harus membebaskan anggota yang ditawan dengan cara yang baik dan adil sesuai dengan tradisi yang ada di antara orang-orang beriman.
4. Bani Harist, sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku, (sama dengan nomor 3).
5. Bani Saidah, sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku, (sama dengan nomor 3).
6. Bani Jusyam, sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku, (sama dengan nomor 3).
7. Bani An-Najjar, sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku, (sama dengan nomor 3).
8. Bani ‘Amr bin ‘Auf, sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku, (sama dengan nomor 3).
9. Bani An-Nabit, sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku, (sama dengan nomor 3).
10. Bani Aus, sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku, (sama dengan nomor 3).
11. Orang-orang Mukmin tidak boleh membiarkan seseorang terlilit utang, hendaklah mereka memberikan bantuan kepadanya, berupa pembayaran denda atau tebusan.
12. Seorang Mukmin tidak boleh melakukan tindakan yang tidak baik kepada sesama Mukmin lainnya, baik yang merdeka maupun budak.
13. Seorang Mukmin yang bertaqwa berhak menentang seseorang yang menyimpang atau berusah menyebarkan perbuatan dosa, kezaliman dan kerusakan di antara orang-orang Mukmin. Mereka hendaknya bersatu menghukum mereka, meskipun mereka adalah anak salah seorang dari mereka.
14. Seorang Mukmin tidak dibenarkan membunuh seseorang demi membela orang kafir, juga tidak boleh membantu seorang kafir untuk melawan seorang Mukmin.
15. Perlindungan (dzimmah) Allah hanya satu, Allah berpihak kepada yang lemah dalam menghadapi yang kuat. Seorang Mukmin adalah pelindung dalam pergaulan bagi Mukmin yang lain.
16. Siapa pun dari kaum Yahudi yang mengikuti kita, maka ia memiliki hak yang sama dalam mendapatkan bantuan dan pertolongan sepanjang dia tidak melakukan tindakan yang salah dan tidak membantu pihak lain untuk melawan meraka.
17. Kedamaian antar kaum Muslimin adalah satu. Tak seorang Mukmin pun dibenarkan mengadakan perjanjian dengan orang non-Mukmin di saat perang di jalan Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan.
18. Perdamaian tidak dapat dibagi-bagi. Hanya ada satu perdamaian bagi kaum Muslimin. Seorang Mukmin tidak dibenarkan membuat perdamaian dengan non-Muslim dalam perang di jalan Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan.
19. Seorang Mukmin adalah pelindung bagi Mukmin lainnya saat mereka mengorbankan jiwanya di jalan Allah. Dan orang –orang yang bertaqwa adalah orang yang paling baik dalam mendapatkan petunjuk.
20. Seorang musyrik tidak boleh melindungi harta dan jiwa orang Quraisy dan tidak membantu mereka dalam melawan orang Mukmin.
21. Tatkala seseorang telah jelas terbukti membunuh seorang Mukmin, maka dia wajib dibunuh sebagai balasan atas tindakannya itu (qishash). Kecuali jika kaum kerabat (ahli waris) korban setuju untuk memberikan ampunan, dan si pembunuh membayar uang (tebusan/diyat). Dan seluruh orang Mukmin harus bersatu tangan melawan pembunuh itu. Tidak boleh memberi ma’af kepada mereka, tetapi harus menyatakan perlawanan kepada mereka.
22. Tak dibenarkan bagi orang – orang Mukmin yang setuju dengan kesepakatan ini serta beriman kepada Allah dan hari kemudian untuk memberikan bantuan kepada orang yang melakukan kesalahan dan dosa, juga memberikan perlindungan kepada mereka. Dan barangsiapa yang memberikan bantuan dan perlindungan kepada pelaku kejahatan, maka dia akan mendapat laknat Allah dan kemurkaan-Nya di hari kiamat. Jika terjadi perselisihan pendapat, maka masalahnya dikembalikan kepada Allah dan Muhammad.
23. Jika terjadi perselisihan pendapat diantara mereka, maka masalahnya dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.
24. Kaum Yahudi menanggung biaya perang bersama-sama kaum Muslimin selama kaum Muslimin berada dalam peperangan.
25. Kaum Yahudi Bani Auf merupakan satu komunitas (umat) sebagaimana orang-orang Mukmin, dan masing-masing pada keyakinan agamanya sendiri. Bagi kaum Yahudi agama mereka dan bagi kaum Muslimin agama mereka. Dan jika dalam hal ini, satu pihak melakukan kesalahan, maka dia dan anggotanya bertanggungjawab untuk menanggung akibatnya.
26. Bagi kaum Yahudi Bani Najjar, berlaku seperti yang berlaku pada kaum Yahudi Bani Auf.
27. Bagi kaum Yahudi Bani Harits, berlaku seperti yang berlaku pada kaum Yahudi Bani Auf.
28. Bagi kaum Yahudi Bani Saidah, berlaku seperti yang berlaku pada kaum Yahudi Bani Auf.
29. Bagi kaum Yahudi Bani Jusyam, berlaku seperti yang berlaku pada kaum Yahudi Bani Auf.
30. Bagi kaum Yahudi Bani Aus, berlaku seperti yang berlaku pada kaum Yahudi Bani Auf.
31. Bagi kaum Yahudi Bani Tsa’labah, berlaku seperti yang berlaku pada kaum Yahudi Bani Auf, kecuali jika di antara mereka melakukan kesalahan atau kezaliman, maka dia dan anggotanya bertanggung jawab menanggung akibatnya.
32. Suku Jafnah, sebagai bagian dari Bani Tsa’labah, memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Bani Tsa’labah.
33. Bani Syutaibah memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti yang berlaku bagi Bani Auf.
34. Para budak kaum Yahudi Bani Tsa’labah tidak berbeda dengan Bani Tsa’labah sendiri.
35. Kelompok – kelompok keturunan Yahudi tidak berbeda dengan orang – orang Yahudi sendiri.
36. Tak seorang pun diperkenankan keluar untuk berperang kecuali setelah di mendapat izin dari Muhammad Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam. Namun tidak dilarang untuk melakukan tindakan balasan jika dilukai. Dan barang siapa yang melakukan pertumpahan darah hanya karena menyangkut dirinya sendiri dan keluarganya, kecuali jika ia dizalimi maka Allah benar-benar akan memberlakukan hukum terbaik dalam masalah ini (dokumen kesepakatan).
37. Kaum Yahudi dan kaum Muslimin menanggung biaya masing-masing. Kedua belah pihak saling membela dalam menghadapi pihak lain yang mengancam slah satu pihak yang mengakui kesepakatan ini. Kedua belah pihak saling memberi nasehat yang baik, bukan yang buruk. Dan tidak dibenarkan menimpakan kesalahan kepada seseorang akibat kesalahan yang dilakukan oleh sekutunya. Dan orang yang diperlakukan dengan zalim harus mendapat perlindungan.
38. Orang Yahudi menanggung biaya perang sepanjang kaum Muslimin terlibat sebuah peperangan.
39. Yastrib (Madinah) menjadi daerah yang dilindungi (haram) bagi penanda tangan kesepakatan ini.
40. Tetangga diperlakukan sebagaimana dirinya sendiri, selama mereka tidak melakukan gangguan dan tindakan dosa.
41. Tak seorang perempuan pun yang berhak mendapat perlindungan kecuali mendapat izin dari kaumnya.
42. Semua peristiwa dan konflik yang terjadi di antara pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan, yang bisa merusak kehidupan masyarakat, maka perkaranya dikembalikan kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah. Allah berpihak dalam isi kesepakatan ini kepada yang memberi perlindungan dan berbuat baik.
43. Tak ada jaminan perlindungan yang diberikan kepada orang Quraisy dan para pendukungnya.
44. Semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan ini bekerja sama dalam melawan siapa saja yang tiba-tiba menyerang kota Yastrib (Madinah).
45. Jika para penyerbu diajak berdamai dan bersedia menerima persetujuan, maka persetujuan tersebut dapat diterima dan dianggap sah. Jika mereka mengajak berdamai, maka wajib bagi setiap Mukmin untuk menerima ajakan itu, kecuali mereka menyerang masalah agama. Setiap orang berkewajiban melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai dengan fungsinya masing-masing.
46. Kaum Yahudi Bani Aus dan sekutunya masing-masing mempunyai hak yang sama seperti golongan lain yang menyetujui kesepakatan ini, mereka diperlakukan dengan baik sesuai dengan perlakuan yang diterima oleh pihak-pihak yang menyetujui perjanjian ini. Kebajikan jelas berbeda dengan keburukan.
47. Setiap orang bertanggung jawab terhadap perbuatannya sendiri. Allah berpihak kepada yang terbaik dalam butir-butir kesepakatan ini. Kesepakatan ini tidak memberikan jaminan kepada orang yang berbuat dosa dan berkhianat. Setiap orang mendapat jaminan di dalam Madinah maupun di luar Madinah, kecuali orang yang melakukan kezaliman dan dosa Allah memberikan perlindungan kepada orang-orang yang baik dan bertaqwa kepada-Nya (Muhammad Rasulullah).

Tidak ada komentar: