Senin, 19 Januari 2009

HISTORIS OF IPNU

Lahirnya organisasi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) pada tahun 1954. Pada dasarnya tidak berangkat dari sebuah ruang yang hampa, tetapi berdasarkan pada sekian banyak aspek yang mempengaruhinya agar IPNU bisa lahir. Aspek sosial, politik, agama, budaya dan aspek-aspek lainnya yang kemudian mengakumulasi dan terbentuk menjadi satu, menjadi sebuah kebutuhan utama akan perlunya dibentuk sebuah organisasi pelajar NU tersebut.
Situasi dan kondisi politik Indonesia pada saat itu. Telah mengalami suatu kondisi ketidakstabilan politik. Yang diakibatkan oleh pertarungan politik, kompetisi politik dan gesekan-gesekan tajam antar golongan. Keluarnya NU dari Masyumi pada tahun 1952, mau tidak mau mengakibatkan efek yang tidak kecil dan tidak pendek, baik di tingkatan internal NU maupun di tingkatan eksternal NU. Setidaknya efek yang paling buruk yang dirasakan NU adalah kenyataan pahit akan terjadinya perceraian dalam tubuh umat Islam di Indonesia, yang akhirnya justru melahirkan suatu sikap persaingan antar sesamanya.(KH. Saifuddin Zuhri, NU; Pasca Khittah, 1990).
Di samping itu, pernyataan keluarnya NU dari Masyumi tersebut juga melahirkan sisi positif bagi internal NU itu sendiri. Di antaranya adalah dengan tumbuhnya kesadaran akan perlunya perbaikan dan pembenahan di tingkatan internal organisasi NU dan perlunya memperkuat solidaritas (ukhuwah) antar Umat Islam tradisionalis (kalangan pesantren, langgar dan masjid), yang memang merupakan basis utama dari NU itu sendiri, agar bersama-sama berjuang untuk membesarkan NU.
Tahun 1954, satu tahun pra Pemilu 1955. Masing-masing kekuatan politik berlomba-lomba dalam hal penyolidan barisannya sebagai persiapan menghadapi Pemilu 1955. Hampir setiap Partai Politik pasti mempunyai sayap-sayap organ sektoral, baik pada sektor pemuda, petani, nelayan, pelajar, mahasiswa, dll. Yang memang diperuntukkan sebagai lini-lini kekuatan bagi setiap parpol yang ada. PKI misalnya di tingkatan petani mempunyai organ sektoral yang diberi nama BTI (Barisan Tani Indonesia), di tingkatan seniman diberi nama LEKRA (Lembaga Kebudayaan Rakyat), dan masih banyak lagi sektor-sektor lainnya. Kemudian, dari partai Masyumi mempunyai organ sektoral baik di tingkatan pemuda, mahasiswa (HMI), maupun pelajar dengan adanya PII (Pelajar Islam Indonesia). (Greg Fealy, Ijtihad Politik Ulama, LKiS).
Atas faktor di atas itulah, NU sebagai partai baru mau tidak mau dengan waktu yang teramat pendek harus mampu mempersiapkan segala perangkatnya sebagai persiapan untuk menghadapi Pemilu 1955. Dari sinilah kemudian mulai bermunculannya organ-organ sektoral dalam tubuh NU, seperti IPNU, IPPNU, Sarbumusi, Lesbumi, PMII, dll, di samping organ-organ sektoral lainnya yang memang sudah muncul lama sebelum zaman kemerdekaan.
Di samping aspek politik di atas, terdapat juga aspek lainnya yang mungkin lebih mendasar. Aspek tersebut adalah aspek truth claim (klaim kebenaran). Aspek ini merupakan nilai yang paling utama bagi perlunya kita berjuang untuk NU. Truth claim dalam tubuh NU adalah keyakinannya tentang kebenaran ajaran Islam ala ahlussunah wal jam’ah (Aswaja). Nilai ini sudah tidak mungkin bisa ditawar lagi kebenarannya. Karena nilai ini adalah prinsip dasar dalam setiap gerak NU. Atas dasar nilai itulah, NU harus terus berjuang untuk tetap eksis dan mampu membuktikan kebenarannya.
Nilai yang di usung NU ini, mau tidak mau menjadi ancaman tersendiri bagi beberapa kalangan yang tidak sepaham dengan NU, yang memang embrio pertentangannya sudah lama terbangun semenjak puluhan tahun yang lalu. Atas hal tersebut kemudian wajar jika NU selalu dijadikan lawan bagi kelompok-kelompok yang berseberangan tersebut.
Dua aliran besar yang selalu berseberangan dengan nilai-nilai yang di usung NU. Yang pertama, aliran Islam Wahabi. Islam Wahabi selalu menganggap NU telah mengotori Islam dengan nilai-nilainya. Bagi mereka NU sudah menyalahi Islam, hal tersebut terbukti dengan banyaknya nilai-nilai yan diusung NU yang bagi mereka masuk dalam kategori Bid’ah seperti Tahlilan, Nuju Bulan, Selametan, Bedug, dll.
Islam Wahabi sangat keras menentang NU. Dalam setiap gerakannya, mereka selalu menyudutkan NU sebagai Islam yang keliru dan salah, yang mengandung banyak unsur TBC (Tahayul, Bid’ah dan Churafat). Bagi mereka hal tersebut harus dikikis habis dari dunia Islam di Indonesia. Atas dasar itulah yang kemudian selalu menjadi pemicu pertentangan antara kalangan NU dan kalangan Islam Wahabi.
Yang kedua, aliran komunis. Dalam hal ini termanifestasikan dalam bentuk Partai Komunis Indonesia (PKI). Pada awalnya pertentangan yang terjadi antara PKI dengan NU disebabkan oleh persaingan politik. Namun, pasca digulirkannya kebijakan Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis) oleh Soekarno, pertentangan tersebut meluas menjadi pertentangan Ideologi dan nilai. Bagi PKI, NU adalah ancaman terbesar dalam penyuksesan manifesto politiknya di tingkatan akar rumput. Karena NU merupakan salah satu partai yang mayoritas basis massanya berasal dari kalangan akar rumput. Dari sinilah kemudian terjadinya perang nilai antara PKI dan NU.
Jika kita menilik sejarah dan perjuangan diatas serta beriringan dengan perubahan jaman, situasi dan kondisi yang bersifat intern dan ekstern, itu dapat mempengaruhi perkembangan organisasi. Hal itu menuntut para fungsionaris IPNU-IPPNU untuk tanggap dan harus kritis terhadap perkembangan itu. namun setelah adanya pencerahan dengan diawalinya perubahan nama IPNU menjadi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan IPPNU menjadi Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama, maka perubahan dalam berbagai elemen pun tak dapat dielakkan lagi. Pembinaan organisasi pelajar ini tidak lagi hanya terbatas pada warga NU yang mempunyai status pelajar saja, akan tetapiu mencakup pada semua elemen warga NU.
Di Indonesia banyak sekali organisasi. Tidak asing lagi bahwa organisasi kemasyarakatan di Indonesia ini mempunyai ciri terlalu bergantung kepada lembaga atau figur sentral organisasinya. Termasuk Ikatan pelajar Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama. Ketika dalam satu periode ini pimpinan pusat IPNU-IPPNU mempunya kecenderungan pada ranah politik misalkan, maka ranah dan kecenderungan itu juga akan berpengaruh bahkan menjalar luas hingga ke tingkat organisasi yang paling rendah. Begitupun juga ketika ketua Pusat mempunyai kecenderungan yang lain. Kecenderungan dari seorang figur yang dimiliki seakan menjadi daya tarik yang bisa membius para pengikut dibawahnya.
Dari kesemua kecenderungan yang dimiliki oleh seorang yang menjadi figur diatas sangat bagus jika menjadi pendorong bagi organisasi dibawahnya. Yang menyedihkan dari adanya ketergantungan kepada seorang figur adalah, ketika seorang figur sentral tersebut seperti IPNU-IPPNU kurang atau malah tidak memiliki langkah dan gerak lurus organisasi yang menarik untuk dilakukan. Kalau situasi itu terjadi di kalangan organisasi kepelajaran ini, maka secara nasional organisasi ini juga akan mengalami degradasi dalam gerakan. Dan yang sangat memprihatinkan lagi ketika degradasi langkah dan gerakan tersebut justru menjadi keprihatinan dan juga bahan renungan saja tanpa ada pola pembenahan yang dilakukan. Seringkali tidak ada upaya untuk mengajak dari pihak lain yang mumpuni untuk mencerahkan organisasi tersebut.
Pola langkah dan gerak organisasi kepelajaran tersebut, tentu saja sangat jauh berbeda dengan semangat pendirian organisasi IPNU-IPPNU itu sendiri. Atau bahkan bisa dikatakan melenceng dari apa yang dicita-citakan oleh para pendirinya yaitu KH. Tolkhah Mansur dan Umrah Machfudlah.

Senin, 12 Januari 2009

Defenisi Jihad Dan Hukum Jihad

Jihad adalah salah satu syi’ar Islam yang terpenting dan me-rupakan puncak keagungannya. Kedudukan jihad dalam agama sangat penting dan senantiasa tetap terjaga. Jihad fii sabiilillaah tetap ada sampai hari Kiamat.
Secara bahasa (etimologi) kata jihad diambil dari kalimat: jahada Yang berarti kekuatan usaha, susah payah dan kemampuan. Menurut istilah syar’i (terminologi): “Al-Jihad artinya memerangi orang kafir, yaitu berusaha dengan sungguh-sungguh mencurahkan kekuatan dan kemampuan baik berupa perkataan atau perbuatan.” [3] “Jihad artinya mencurahkan segala kemampuan untuk memerangi musuh.” Jihad ada tiga macam:
1. Jihad melawan musuh yang nyata.
2. Jihad melawan syaithan.
3. Jihad melawan hawa nafsu.
Tiga macam jihad ini termaktub di dalam Al-Qur-an surat al-Hajj: 78, at-Taubah: 41, al-Anfaal: 72.
Menurut al-Hafizh Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-Asqalani (yang terkenal dengan al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany, wafat th. 852 H) rahimahullahu: “Jihad menurut syar’i adalah mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir.”
Istilah Jihad digunakan juga untuk melawan hawa nafsu, syaithan, dan orang-orang fasiq. Adapun melawan hawa nafsu yaitu dengan belajar agama Islam (belajar dengan benar), lalu mengamalkannya kemudian mengajarkannya. Adapun jihad melawan syaithan dengan menolak segala bentuk syubhat dan syahwat yang selalu dihiasi oleh syaithan. Jihad melawan orang kafir dengan tangan, harta, lisan, dan hati. Adapun jihad melawan orang-orang fasiq dengan tangan, lisan dan hati
Perkataan al-Hafizh Ibnu Hajar tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Berjihadlah melawan orang-orang musyrikin dengan harta, jiwa, dan lisan kalian.”
Jihad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu adalah: “Mencurahkan segenap kemampuan untuk mencapai apa yang dicintai Allah Azza wa Jalla dan menolak semua yang dibenci Allah.” Kata beliau: “Bahwasanya jihad pada hakikatnya adalah mencapai (meraih) apa yang dicintai oleh Allah berupa iman dan amal shalih, dan menolak apa yang dibenci oleh Allah berupa kekufuran, kefasikan, dan maksiyat.”
Definisi ini mencakup setiap macam jihad yang dilaksanakan oleh seorang Muslim, yaitu meliputi ketaatannya kepada Allah Azza wa Jalla dengan melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhkan larangan-larangan-Nya. Kesungguhan mengajak (mendakwahkan) orang lain untuk melaksanakan ketaatan, yang dekat maupun jauh, muslim atau orang kafir dan bersungguh-sungguh memerangi orang-orang kafir dalam rangka menegakkan kalimat Allah dan selain itu.
Jihad tidak dikatakan jihad yang sebenarnya melainkan apabila jihad itu ditujukan untuk mencari wajah Allah, menegakkan kalimat-Nya, mengibarkan panji kebenaran, menyingkirkan kebathilan dan menyerahkan segenap jiwa raga untuk mencari keridhaan Allah. Akan tetapi bila seseorang berjihad untuk mencari dunia, maka tidak dikatakan jihad yang sebenarnya.
Barangsiapa yang berperang untuk mendapatkan kedudukan, memperoleh harta rampasan, menunjukkan keberanian, mencari ketenaran (kehebatan), maka ia tidak akan mendapatkan ganjaran dan tidak akan mendapat pahala.
Jihad dalam Islam merupakan seutama-utama amal. Allah memerintahkan jihad yang termaktub di dalam Al-Qur-an, yaitu pada surat al-Baqarah: 190, 193, 216, Ali ‘Imran: 142, an-Nisaa’: 95, at-Taubah: 73, al-Anfaal: 74, al-Hajj: 78, al-Furqaan: 52 dan ash-Shaaf:
Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Amal apa yang paling utama?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Shalat pada waktunya.’ Aku bertanya lagi: ‘Kemudian apa?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ Aku bertanya lagi: ‘Kemudian apa lagi?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Jihad fii sabiilil-laah.’”
Abu Dzarr Radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Amal apa saja yang paling utama?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Beriman kepada Allah dan berjihad fii sabiilillaah...”
‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Sesungguhnya seutama-utama amal sesudah shalat adalah jihad fii sabilillaah.”
Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang berperang karena mengharap ghani-mah (harta rampasan perang), ada yang lain berperang supaya disebut namanya, dan yang lain berperang supaya dapat dilihat kedudukannya, siapakah yang dimaksud berperang di jalan Allah?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang berperang supaya kalimat Allah tinggi, maka ia fii sabiilillaah (di jalan Allah).”
HUKUM JIHAD
Hukum jihad adalah fardhu (wajib) dengan dasar firman Allah al-Qaahir:
“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci se-suatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu, Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.” [Al-Baqarah: 216]
Ayat ini merupakan penetapan kewajiban jihad dari Allah Azza wa Jalla bagi kaum Muslimin, agar mereka menghentikan kejahatan musuh dari wilayah Islam.
Muhammad bin Syihab az-Zuhri (wafat th. 124 H) rahimahullahu berkata: ‘Jihad itu wajib bagi setiap individu, baik yang dalam keadaan berperang maupun yang sedang duduk (tidak ikut berperang). Orang yang sedang duduk, apabila dimintai bantuan, maka ia harus memberikan bantuan, jika diminta untuk maju berperang, maka ia harus maju perang, dan jika tidak dibutuh-kan, maka hendaklah ia tetap di tempat (tidak ikut).’
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada waktu Fat-hu Makkah (pembebasan kota Makkah):
“Tidak ada hijrah setelah Fat-hu Makkah (pembebasan kota Makkah), akan tetapi yang ada adalah jihad dan niat baik. Bila kalian diminta untuk maju perang, maka majulah!”
Hukum jihad adalah fardhu kifayah [18] dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih serta penjelasan ulama Ahlus Sunnah antara lain dari Al-Qur’an surat an-Nisaa’: 95-96, at-Taubah: 122, al-Muzzamil: 20, dan beberapa hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih.
Empat Imam Madzhab dan lainnya telah sepakat bahwa jihad fii sabiilillaah hukumnya adalah fardhu kifayah, apabila sebagian kaum Muslimin melaksanakannya, maka gugur (kewajiban) atas yang lainnya. Kalau tidak ada yang melaksanakan-nya maka berdosa semuanya.
Para ulama menyebutkan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi:
Pertama: Apabila pasukan Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik.
Kedua: Apabila musuh menyerang negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak.
Ketiga: Apabila Imam meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat. Dalilnya adalah surat at-Taubah: 38-39.
Jihad diwajibkan atas:
1. Setiap Muslim.
2. Baligh.
3. Berakal.
4. Merdeka.
5. Laki-laki.
6. Mempunyai kemampuan untuk berperang.
7. Mempunyai harta yang mencukupi baginya dan keluarganya selama kepergiannya dalam berjihad.
Bagi kaum wanita tidak ada jihad, jihad mereka adalah haji dan ‘umrah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ketika beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah.’”

Kamis, 08 Januari 2009

PIAGAM MADINAH (MADINAH CARTER)

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengash lagi Maha Penyayang
Ini adalah kesepakatan yang ditulis oleh Muhammad Rasululllah dengan orng-orang muslim (Makkah) Quraisy dan Yasrib serta siapa pun yang mengikuti mereka dan yang menyatakan kesetian untuk berjihad bersama mereka.
1.Mereka adalah satu komunitas (umat) yang berbeda dari masyarakat yang lain.
2.Kaum Muhajirin dari Quraisy, sesuai dengan adat kebiasaan berlaku sebelumnya, hendaklah bekerja sama dalam membayar tebusan untuk membebaskan anggota mereka yang ditawan. Tiap-tiap kelompok harus membebaskan anggota yang ditawan dengan cara yang benar dan baik.
3. Bani Auf, sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku, hendaklah bekerja sama dalam mengupayakan pembayaran tebusan anggota mereka yang ditawan. Tiap-tiap kelompok harus membebaskan anggota yang ditawan dengan cara yang baik dan adil sesuai dengan tradisi yang ada di antara orang-orang beriman.
4. Bani Harist, sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku, (sama dengan nomor 3).
5. Bani Saidah, sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku, (sama dengan nomor 3).
6. Bani Jusyam, sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku, (sama dengan nomor 3).
7. Bani An-Najjar, sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku, (sama dengan nomor 3).
8. Bani ‘Amr bin ‘Auf, sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku, (sama dengan nomor 3).
9. Bani An-Nabit, sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku, (sama dengan nomor 3).
10. Bani Aus, sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku, (sama dengan nomor 3).
11. Orang-orang Mukmin tidak boleh membiarkan seseorang terlilit utang, hendaklah mereka memberikan bantuan kepadanya, berupa pembayaran denda atau tebusan.
12. Seorang Mukmin tidak boleh melakukan tindakan yang tidak baik kepada sesama Mukmin lainnya, baik yang merdeka maupun budak.
13. Seorang Mukmin yang bertaqwa berhak menentang seseorang yang menyimpang atau berusah menyebarkan perbuatan dosa, kezaliman dan kerusakan di antara orang-orang Mukmin. Mereka hendaknya bersatu menghukum mereka, meskipun mereka adalah anak salah seorang dari mereka.
14. Seorang Mukmin tidak dibenarkan membunuh seseorang demi membela orang kafir, juga tidak boleh membantu seorang kafir untuk melawan seorang Mukmin.
15. Perlindungan (dzimmah) Allah hanya satu, Allah berpihak kepada yang lemah dalam menghadapi yang kuat. Seorang Mukmin adalah pelindung dalam pergaulan bagi Mukmin yang lain.
16. Siapa pun dari kaum Yahudi yang mengikuti kita, maka ia memiliki hak yang sama dalam mendapatkan bantuan dan pertolongan sepanjang dia tidak melakukan tindakan yang salah dan tidak membantu pihak lain untuk melawan meraka.
17. Kedamaian antar kaum Muslimin adalah satu. Tak seorang Mukmin pun dibenarkan mengadakan perjanjian dengan orang non-Mukmin di saat perang di jalan Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan.
18. Perdamaian tidak dapat dibagi-bagi. Hanya ada satu perdamaian bagi kaum Muslimin. Seorang Mukmin tidak dibenarkan membuat perdamaian dengan non-Muslim dalam perang di jalan Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan.
19. Seorang Mukmin adalah pelindung bagi Mukmin lainnya saat mereka mengorbankan jiwanya di jalan Allah. Dan orang –orang yang bertaqwa adalah orang yang paling baik dalam mendapatkan petunjuk.
20. Seorang musyrik tidak boleh melindungi harta dan jiwa orang Quraisy dan tidak membantu mereka dalam melawan orang Mukmin.
21. Tatkala seseorang telah jelas terbukti membunuh seorang Mukmin, maka dia wajib dibunuh sebagai balasan atas tindakannya itu (qishash). Kecuali jika kaum kerabat (ahli waris) korban setuju untuk memberikan ampunan, dan si pembunuh membayar uang (tebusan/diyat). Dan seluruh orang Mukmin harus bersatu tangan melawan pembunuh itu. Tidak boleh memberi ma’af kepada mereka, tetapi harus menyatakan perlawanan kepada mereka.
22. Tak dibenarkan bagi orang – orang Mukmin yang setuju dengan kesepakatan ini serta beriman kepada Allah dan hari kemudian untuk memberikan bantuan kepada orang yang melakukan kesalahan dan dosa, juga memberikan perlindungan kepada mereka. Dan barangsiapa yang memberikan bantuan dan perlindungan kepada pelaku kejahatan, maka dia akan mendapat laknat Allah dan kemurkaan-Nya di hari kiamat. Jika terjadi perselisihan pendapat, maka masalahnya dikembalikan kepada Allah dan Muhammad.
23. Jika terjadi perselisihan pendapat diantara mereka, maka masalahnya dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.
24. Kaum Yahudi menanggung biaya perang bersama-sama kaum Muslimin selama kaum Muslimin berada dalam peperangan.
25. Kaum Yahudi Bani Auf merupakan satu komunitas (umat) sebagaimana orang-orang Mukmin, dan masing-masing pada keyakinan agamanya sendiri. Bagi kaum Yahudi agama mereka dan bagi kaum Muslimin agama mereka. Dan jika dalam hal ini, satu pihak melakukan kesalahan, maka dia dan anggotanya bertanggungjawab untuk menanggung akibatnya.
26. Bagi kaum Yahudi Bani Najjar, berlaku seperti yang berlaku pada kaum Yahudi Bani Auf.
27. Bagi kaum Yahudi Bani Harits, berlaku seperti yang berlaku pada kaum Yahudi Bani Auf.
28. Bagi kaum Yahudi Bani Saidah, berlaku seperti yang berlaku pada kaum Yahudi Bani Auf.
29. Bagi kaum Yahudi Bani Jusyam, berlaku seperti yang berlaku pada kaum Yahudi Bani Auf.
30. Bagi kaum Yahudi Bani Aus, berlaku seperti yang berlaku pada kaum Yahudi Bani Auf.
31. Bagi kaum Yahudi Bani Tsa’labah, berlaku seperti yang berlaku pada kaum Yahudi Bani Auf, kecuali jika di antara mereka melakukan kesalahan atau kezaliman, maka dia dan anggotanya bertanggung jawab menanggung akibatnya.
32. Suku Jafnah, sebagai bagian dari Bani Tsa’labah, memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Bani Tsa’labah.
33. Bani Syutaibah memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti yang berlaku bagi Bani Auf.
34. Para budak kaum Yahudi Bani Tsa’labah tidak berbeda dengan Bani Tsa’labah sendiri.
35. Kelompok – kelompok keturunan Yahudi tidak berbeda dengan orang – orang Yahudi sendiri.
36. Tak seorang pun diperkenankan keluar untuk berperang kecuali setelah di mendapat izin dari Muhammad Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam. Namun tidak dilarang untuk melakukan tindakan balasan jika dilukai. Dan barang siapa yang melakukan pertumpahan darah hanya karena menyangkut dirinya sendiri dan keluarganya, kecuali jika ia dizalimi maka Allah benar-benar akan memberlakukan hukum terbaik dalam masalah ini (dokumen kesepakatan).
37. Kaum Yahudi dan kaum Muslimin menanggung biaya masing-masing. Kedua belah pihak saling membela dalam menghadapi pihak lain yang mengancam slah satu pihak yang mengakui kesepakatan ini. Kedua belah pihak saling memberi nasehat yang baik, bukan yang buruk. Dan tidak dibenarkan menimpakan kesalahan kepada seseorang akibat kesalahan yang dilakukan oleh sekutunya. Dan orang yang diperlakukan dengan zalim harus mendapat perlindungan.
38. Orang Yahudi menanggung biaya perang sepanjang kaum Muslimin terlibat sebuah peperangan.
39. Yastrib (Madinah) menjadi daerah yang dilindungi (haram) bagi penanda tangan kesepakatan ini.
40. Tetangga diperlakukan sebagaimana dirinya sendiri, selama mereka tidak melakukan gangguan dan tindakan dosa.
41. Tak seorang perempuan pun yang berhak mendapat perlindungan kecuali mendapat izin dari kaumnya.
42. Semua peristiwa dan konflik yang terjadi di antara pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan, yang bisa merusak kehidupan masyarakat, maka perkaranya dikembalikan kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah. Allah berpihak dalam isi kesepakatan ini kepada yang memberi perlindungan dan berbuat baik.
43. Tak ada jaminan perlindungan yang diberikan kepada orang Quraisy dan para pendukungnya.
44. Semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan ini bekerja sama dalam melawan siapa saja yang tiba-tiba menyerang kota Yastrib (Madinah).
45. Jika para penyerbu diajak berdamai dan bersedia menerima persetujuan, maka persetujuan tersebut dapat diterima dan dianggap sah. Jika mereka mengajak berdamai, maka wajib bagi setiap Mukmin untuk menerima ajakan itu, kecuali mereka menyerang masalah agama. Setiap orang berkewajiban melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai dengan fungsinya masing-masing.
46. Kaum Yahudi Bani Aus dan sekutunya masing-masing mempunyai hak yang sama seperti golongan lain yang menyetujui kesepakatan ini, mereka diperlakukan dengan baik sesuai dengan perlakuan yang diterima oleh pihak-pihak yang menyetujui perjanjian ini. Kebajikan jelas berbeda dengan keburukan.
47. Setiap orang bertanggung jawab terhadap perbuatannya sendiri. Allah berpihak kepada yang terbaik dalam butir-butir kesepakatan ini. Kesepakatan ini tidak memberikan jaminan kepada orang yang berbuat dosa dan berkhianat. Setiap orang mendapat jaminan di dalam Madinah maupun di luar Madinah, kecuali orang yang melakukan kezaliman dan dosa Allah memberikan perlindungan kepada orang-orang yang baik dan bertaqwa kepada-Nya (Muhammad Rasulullah).